Saturday, August 26, 2017

Pengadaan/Procurement Proyek

PENGADAAN PROYEK


Siapakah yang berkewajian untuk pengadaan proyek?

    Yang paling berkewajiban untuk memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan proyek adalah :
1.    Pemilik Proyek atau Owner/Investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
2.    Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor
3.    Kontraktor pelaksana utama yang membawahi konsultan :
-          Konsultan perencana struktur, mekanikal dan elektrikal
-          Sub kontraktor spesialis

    
     Managemen proyek merupakan suatu proses dari perencanaan pengaturan kepemimpinan dan pengendalian dari suatu proyek  oleh para anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Fungsi dasar menajemen proyek terdiri dari pengelolaan – pengelolaan lingkup kerja waktu, biaya dan mutu. Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
Dengan adanya managemen proyek maka akan terlihat batasan mengenai tugas dan wewenang dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga tidak akan terjadi adanya tugas dan tanggung jawab yang dilakukan secara bersamaan (overlapping).

Apabila fungsi-fungsi manajemen proyek dapat direalisasikan dengan  jelas dan terstruktur maka tujuan akhir dari suatu proyek akan mudah terwujud, yaitu :
1.    Tepat waktu
2.    Tepat Kuantitas
3.    Tepat Kualitas
4.    Tepat biaya sesuai dengan biaya rencana
5.    Tidak adanya gejolak social dengan masyarakat sekitar
6.    Tercapainya K3 dengan baik

Pelaksanaan proyek memerlukan koordinasi den kerjasama antara organisasi secara solid dan terstruktur. Dan hal inilah yang menjadi kunci pokok agar tujun akhir proyek dapat sesuai dengan scedhule yang direncanakan.

       Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek adalah :
1. Pemilik Proyek atau Owner/Investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
2.    Konsultan perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor
3.    Kontraktor pelaksana utama yang membawahi konsultan :
-          Konsultan perencana struktur, mekanikal dan elektrikal

-          Sub kontraktor spesialis

0 comments:

Post a Comment