PENGADAAN PROYEK
Siapakah yang berkewajian untuk pengadaan proyek?
Yang
paling berkewajiban untuk memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan
proyek adalah :
1.
Pemilik
Proyek atau Owner/Investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
2.
Konsultan
perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor
3.
Kontraktor
pelaksana utama yang membawahi konsultan :
-
Konsultan
perencana struktur, mekanikal dan elektrikal
-
Sub
kontraktor spesialis
Managemen
proyek merupakan suatu proses dari perencanaan pengaturan kepemimpinan dan
pengendalian dari suatu proyek oleh para
anggotanya dengan memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai
sasaran yang telah ditentukan.
Fungsi dasar menajemen proyek terdiri dari pengelolaan – pengelolaan lingkup
kerja waktu, biaya dan mutu. Pengelolaan aspek-aspek tersebut dengan benar
merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan suatu proyek.
Dengan adanya managemen
proyek maka akan terlihat batasan mengenai tugas dan wewenang dan tanggung jawab
dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek baik langsung maupun tidak
langsung. Sehingga tidak akan terjadi adanya tugas dan tanggung jawab yang
dilakukan secara bersamaan (overlapping).
Apabila fungsi-fungsi
manajemen proyek dapat direalisasikan dengan
jelas dan terstruktur maka tujuan akhir dari suatu proyek akan mudah
terwujud, yaitu :
1.
Tepat
waktu
2.
Tepat
Kuantitas
3.
Tepat
Kualitas
4.
Tepat
biaya sesuai dengan biaya rencana
5.
Tidak
adanya gejolak social dengan masyarakat sekitar
6.
Tercapainya
K3 dengan baik
Pelaksanaan
proyek memerlukan koordinasi den kerjasama antara organisasi secara solid dan
terstruktur. Dan hal inilah yang menjadi kunci pokok agar tujun akhir proyek
dapat sesuai dengan scedhule yang direncanakan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
pengadaan proyek adalah :
1. Pemilik
Proyek atau Owner/Investor yang juga merupakan konsultan manajemen konstruksi
2.
Konsultan
perencana arsitektur, landscape, dan quantity surveyor
3.
Kontraktor
pelaksana utama yang membawahi konsultan :
-
Konsultan
perencana struktur, mekanikal dan elektrikal
-
Sub
kontraktor spesialis
0 comments:
Post a Comment