Mutu dan Pengelolaan Mutu
Mutu (ISO 8402 Tahun 1986) adalah sifat dan karakteristik produk atau saja yang membuatnya memenuhi kebutuhan pelanggan atau pemakai.
Fitness For Use yaitu pengelolaan yang bertujuan mencapai persyaratan mutu proyek pada pekerjaan pertama tanpa adanya pengulangan (to do the right things right the first time) dengan cara yang efektif dan ekonomis.
Pengelolaan mutu seperti :
a. Meletakkan dasar filosofi dan kebijakan mutu proyek
b. Memberikan keputusan strategic mengenai hubungan antara mutu, biaya, dan jadwal
c. Membuat program penjaminan dan pengendalian mutu proyek (QA= quality assurance/QC = Quality Control)
d. Implementasi Program QA/QC
Penjaminan mutu-QA ( Quality Assurance)
Penjaminan mutu (QA) adalah semua perencanaan dan langkah sistematis yang diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa instalasi atau sistem yang diwujudkan dapat beroperasi secara memuaskan
Tujuan penjaminan mutu adalah mengadakan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk memberikan kepercayaan kepada semua pihak yang berkepentingan (pelanggan) bahwa semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat mutu obyek (produksi) telah dilaksanakan dengan berhasil
Kegunaan Quality Assurance (QA)
Bagi Pemerintah yaitu menjaga dan meyakinkan bahwa semua yang digunakan memenuhi standar aturan dan memberikan kesempatan pemeriksaan dan pengujian.
Bagi Kontraktor yaitu untuk mencegah pekerjaan ulang (rework) dan mencegah mutu yang melebihi spesifikasi (menghindari biaya yang tidak diperlukan)
Bagi Owner (pemilik proyek)
Memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa semua fungsi dan aman, menyediakan dokumen bagi pihak lain ( seperti pemerintah) dan juga menyediakan data/catatan bagi kegiatan pemeliharaan
Bagi Perancang Instalasi
Menjadi umpan balik pekerjaan desain dimasa depan.
Pengendalian Mutu-( Quality Control)
Pengendalian mutu (QC) adalah bagian dari penjaminan mutu yang memberikan petunjuk dan cara-cara untuk mengendalikan mutu material, struktur, komponen atau agar memenuhi keperluan yang telah ditentukan.
Pengendalian mutu (QC) meliput tindakan-tindakan yang berupa pengetesan, pengukuran, dan pemeriksaan untuk memantau apakah kegiatan-kegiatan engineering, pembelian, manufaktur, konstruksi dan kegiatan lain untuk menujudkan sistem (instalasi produk hasil proyek) telah dilakukan sesuai dengan kriteria yang digariskan.
Inspeksi dan Pengetesan
Inpeksi adalah mengkaji karakteristik obyek dalam aspek mutu, dalam hubungannya dengan standar yang telah ditentukan.
Rencana Inpesksi dan Tes meliputi :
1. Titik inpeksi dan tes (menentukan titik-titik dan macam inspeksi dan tes)
2. Mandatory Hold Point ( Diverifikasi-Sertifikasi)
3. Standar yang akan diberlakukan (Mencantumkan standar dan kriteria, contoh(sampling)
Audit mutu adalah audit pada aspek mutu untuk mengetahui sejauh mana program QA/QC telah dilaksanakan
Metode pengendalian mutu :
1. Pengecekan dan Pengkajian
2. Pemeriksaan/Inspeksi dan uji kemampuan peralatan
3. Pengujian dengan mengambil contoh
Masa Jaminan Mutu
umumnya pasal-pasal kontrak EPK mengatur masalah jaminan mutu material dan pekerjaan (workmanship) sampai batas waktu tertentu (lazimnya 1 tahun)
Pada kurun waktu tersebut, kontraktor memberikan pelayanan secara cuma-cuma untuk perbaikan kerusakan atau penggantian bagian-bagian yang rusak
Mutu (ISO 8402 Tahun 1986) adalah sifat dan karakteristik produk atau saja yang membuatnya memenuhi kebutuhan pelanggan atau pemakai.
Fitness For Use yaitu pengelolaan yang bertujuan mencapai persyaratan mutu proyek pada pekerjaan pertama tanpa adanya pengulangan (to do the right things right the first time) dengan cara yang efektif dan ekonomis.
Pengelolaan mutu seperti :
a. Meletakkan dasar filosofi dan kebijakan mutu proyek
b. Memberikan keputusan strategic mengenai hubungan antara mutu, biaya, dan jadwal
c. Membuat program penjaminan dan pengendalian mutu proyek (QA= quality assurance/QC = Quality Control)
d. Implementasi Program QA/QC
Penjaminan mutu-QA ( Quality Assurance)
Penjaminan mutu (QA) adalah semua perencanaan dan langkah sistematis yang diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa instalasi atau sistem yang diwujudkan dapat beroperasi secara memuaskan
Tujuan penjaminan mutu adalah mengadakan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk memberikan kepercayaan kepada semua pihak yang berkepentingan (pelanggan) bahwa semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat mutu obyek (produksi) telah dilaksanakan dengan berhasil
Kegunaan Quality Assurance (QA)
Bagi Pemerintah yaitu menjaga dan meyakinkan bahwa semua yang digunakan memenuhi standar aturan dan memberikan kesempatan pemeriksaan dan pengujian.
Bagi Kontraktor yaitu untuk mencegah pekerjaan ulang (rework) dan mencegah mutu yang melebihi spesifikasi (menghindari biaya yang tidak diperlukan)
Bagi Owner (pemilik proyek)
Memberikan kepercayaan dan keyakinan bahwa semua fungsi dan aman, menyediakan dokumen bagi pihak lain ( seperti pemerintah) dan juga menyediakan data/catatan bagi kegiatan pemeliharaan
Bagi Perancang Instalasi
Menjadi umpan balik pekerjaan desain dimasa depan.
Pengendalian Mutu-( Quality Control)
Pengendalian mutu (QC) adalah bagian dari penjaminan mutu yang memberikan petunjuk dan cara-cara untuk mengendalikan mutu material, struktur, komponen atau agar memenuhi keperluan yang telah ditentukan.
Pengendalian mutu (QC) meliput tindakan-tindakan yang berupa pengetesan, pengukuran, dan pemeriksaan untuk memantau apakah kegiatan-kegiatan engineering, pembelian, manufaktur, konstruksi dan kegiatan lain untuk menujudkan sistem (instalasi produk hasil proyek) telah dilakukan sesuai dengan kriteria yang digariskan.
Inspeksi dan Pengetesan
Inpeksi adalah mengkaji karakteristik obyek dalam aspek mutu, dalam hubungannya dengan standar yang telah ditentukan.
Rencana Inpesksi dan Tes meliputi :
1. Titik inpeksi dan tes (menentukan titik-titik dan macam inspeksi dan tes)
2. Mandatory Hold Point ( Diverifikasi-Sertifikasi)
3. Standar yang akan diberlakukan (Mencantumkan standar dan kriteria, contoh(sampling)
Audit mutu adalah audit pada aspek mutu untuk mengetahui sejauh mana program QA/QC telah dilaksanakan
Metode pengendalian mutu :
1. Pengecekan dan Pengkajian
2. Pemeriksaan/Inspeksi dan uji kemampuan peralatan
3. Pengujian dengan mengambil contoh
Masa Jaminan Mutu
umumnya pasal-pasal kontrak EPK mengatur masalah jaminan mutu material dan pekerjaan (workmanship) sampai batas waktu tertentu (lazimnya 1 tahun)
Pada kurun waktu tersebut, kontraktor memberikan pelayanan secara cuma-cuma untuk perbaikan kerusakan atau penggantian bagian-bagian yang rusak
0 comments:
Post a Comment